Perbedaan SAK ETAP dengan PSAK Konvergensi IFRS
Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk
digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas
publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik
signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna
eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha,
kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas
dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan
pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk
tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas
sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas
asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank
investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK
ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar
tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa
ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun
terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini
per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK
ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and
unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan
keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali
jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai
SAKETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga
akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Mengingat kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan
daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB
29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1
January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat
menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK
non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak
diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan
keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang
memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan
tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan
SAK-ETAP.
Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun
laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan
entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak
diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini
misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada
tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya.
Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan
tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas
yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya
dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka
entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan
keuangan.
Berikut ini adalah table perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat
membantu pembaca dalam mempelajari SAK-ETAP lebih jauh. Buku SAK-ETAP dapat
diperoleh di kantor pusat Ikatan Akuntan Indonesia dan kantor-kantor cabang IAI.
NO
|
ELEMEN
|
PSAK
|
SAK ETAP
|
1.
|
Penyajian Laporan Keuangan
|
- Laporan posisi keuangan
- Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan
- Pembedaan asset lancar dan
tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang
- Aset lancar
- Laibilitas jangka pendek
- Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas
laporan keuangan
(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan,
Kewajiban (liability) menjadi laibilitas)
|
- Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam
neraca, yang menghilangkan pos:
- Aset keuangan
- Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (ED PSAK 1)
- Aset biolojik yang diukur pada
biaya perolehan dan nilai wajar (ED PSAK 1)
- Kewajiban berbunga jangka panjang
- Aset dan kewajiban pajak tangguhan
- Kepentingan non pengendalian
|
2.
|
Laporan Laba Rugi
|
- Laporan laba rugi komprehensif
- Informasi yang disajikan dalam laporan Laba Rugi Komprehensif
- Laba rugi selama periode
- Pendapatan komprehensif lain selama periode
- Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif atau
catatan atas laporan keuangan
|
Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi
komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi.
|
3.
|
Penyajian Perubahan Ekuitas
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan
komprehensif lain.
|
|
4.
|
Catatan Atas Laporan Keuangan
|
- Catatan atas laporan keuangan
- Struktur
- Pengungkapan kebijakan Akuntansi
- Sumber estimasi ketidakpastian
- Modal (ED PSAK 1)
- Pengungkapan lain
|
Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal.
|
5.
|
Laporan Arus Kas
|
- Arus kas aktivitas operasi: metode langsung dan tidak langsung
- Arus kas aktivitas investasi
- Arus kas aktivitas pendanaan
- Arus kas mata uang asing
- Arus kas bunga dan dividen, pajak penghasilan, transaksi non-kas
|
Sama dengan PSAK kecuali:
- Arus kas aktivitas operasi: metode tidak langsung
- Arus kas mata uang asing, tidak diatur.
|
6.
|
Laporan keuangan konsolidasi
dan terpisah
|
- Persyaratan penyajian lapkeu konsolidasi
- Entitas bertujuan khusus
- Prosedur konsolidasi
- Lapkeu tersendiri
- Lapkeu gabungan
|
Tidak diatur (Lihat Bab 12).
|
7.
|
Kebijakan akuntansi, estimasi,
dan kesalahan
|
PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan
Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
- Laba atau rugi bersih untuk Periode berjalan
- Kesalahan Mendasar
- Perubahan kebijakan Akuntansi
- Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi
- Konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi
- Perubahan Estimasi akuntansi
- Kesalahan.
- Pos luar biasa
- Laba atau rugi dari aktivitas normal
- Operasi yang tidak dilanjutkan
- Perubahan estimasi Akuntansi
- Penerapan suatu standar Akuntansi keuangan
- Perubahan kebijakan Akuntansi yang lain
|
SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan
mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”).
|
8.
|
Instrumen Keuangan Dasar
|
- Ruang lingkup: aset dan kewajiban keuangan
- Instrumen keuangan dasar:
- Diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki
hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual, pinjaman dan pinjaman yang
diberikan
- Impairment menggunakan incurred loss concept
- Derecognition
- Hedging dan derivatif
- Ruang lingkup: investasi pada efek tertentu
- Klasifikasi trading, held to maturity, dan available for sale. Hal tsb
mengacu ke
|
PSAK 50 (1998).
|
9.
|
Persediaan
|
- Pengukuran persediaan
- Biaya persediaan
- Biaya pembelian
- Biaya konversi
- Biaya lain-lain
- Biaya persediaan pemberian jasa
- Teknik pengukuran biaya
- Rumus biaya
- Nilai realisasi bersih
- Pengakuan sebagai beban
- Pengungkapan
|
Sama dengan PSAK
|
10.
|
Investasi pada perusahaan
asosiasi dan entitas anak
|
- Ruang lingkup: entitas asosiasi
- Metode akuntansi
- Metode biaya
- Metode ekuitas
- Model nilai wajar (ED PSAK 15)
- Ruang lingkup: entitas asosiasi dan entitas anak
- Metode akuntansi
- Entitas asosiasi : metode biaya
- Entitas anak :
|
metode ekuitas
|
11.
|
Investasi pada perusahaan
asosiasi dan entitas anak
|
- Jointly controlled operation, asset, and entity
- Metode akuntansi
- Metode konsolidasi proporsional
- Metode ekuitas
- Model nilai wajar (ED PSAK 12 : PBA/PBO/PBE)
|
Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya
|
12.
|
Property Investasi
|
Metode akuntansi
- Model nilai wajar
- Model biaya
|
Metode akuntansi: model biaya
|
13.
|
Aset Tetap
|
- Menggunakan pendekatan komponenisasi
- Pengukuran menggunakan model biaya atau model revaluasi
- Pengukuran biaya perolehan
- Pengakuan pengeluaran selanjutnya
- Penyusutan
- Tidak perlu review nilai residu, metode penyusutan, dan umur manfaat
setiap akhir periode pelaporan, tetapi jika ada indikasi perubahan saja
|
Sama dengan PSAK kecuali:
- Tidak menggunakan pendekatan komponenisasi.
- Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Hal
ini mengacu ke PSAK 16 (1994)
- Tidak perlu review nilai residu.
|
14.
|
Asset Tidak Berwujud
|
- Prinsip umum untuk pengakuan
- Pengakuan awal, pengukuran selanjutnya
- Amortisasi selama umur manfaat atau 10 tahun
Penurunan nilai
- Menggunakan metode pembelian
- Goodwill dimaortisasi 5 tahun atau 20 tahun dengan justifikasi manajemen
|
Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari
penggabungan usaha.
Tidak diatur
|
15.
|
Sewa
|
- Mengatur perjanjian yang mengandung sewa
- Klasifikasi bersifat principle based
- Laporan keuangan lessee dan lessor
- Tidak mengatur perjanjian yang mengandung sewa (ISAK)
- Kewajiban diestimasi
- Kewajiban kontinjensi
- Aset kontinjensi
|
- Klasifikasi sewa: kombinasi IFRS for SMEs dan
SFAS 13
- Laporan keuangan lessee dan lessor menggunakan
PSAK 30 (1990): Akuntansi Sewa Guna Usaha
Sama dengan PSAK
|
16.
|
Ekuitas
|
- Penjelasan
- Akuntasi ekuitas untuk badan usaha bukan PT
- Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT
- Reorganisasi
- Selisih penilaian kembali
|
Sama dengan PSAK, kecuali :
- Reorganisasi
- Selisih penilaian kembali
|
17.
|
Pendapatan
|
- Penjualan barang
- Penjualan jasa
- Kontrak konstruksi
- Bunga, dividen dan royalti
- Lampiran kasus pengakuan pendapatan (ED PSAK 23)
|
Sama dengan PSAK.
|
18.
|
Biaya Pinjaman
|
- Komponen biaya pinjaman
- Pengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman
|
Biaya pinjaman langsung dibebankan
|
19.
|
Penurunan Nilai Aset
|
- Penurunan nilai persediaan
- Penurunan nilai non-persediaan
- Penurunan nilai goodwill
|
Sama dengan PSAK, kecuali:
- Ruang lingkup yang meliputi semua jenis aset.
- Tidak mengatur penurunan nilai goodwill
- Ada tambahan penurunan nilai untuk pinjaman yang diberikan dan
piutang yang menggunakan PSAK 31: Akuntansi Perbankan paragraf 16 dan 17.
|
20.
|
Imbalan Kerja
|
- Imbalan kerja jangka pendek
- Imbalan pasca kerja, untuk manfaat pasti menggunakan PUC
- Imbalan jangka panjang lainnya
Pesangon pemutusan kerja
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika
tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan
|
21.
|
Pajak Penghasilan
|
- Menggunakan deferred tax concept
- Pengakuan dan pengukuran pajak kini
- Pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan
- Menggunakan tax payable concept
- Tidak ada pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan
|
|
22.
|
Mata Uang Pelaporan
|
- Mata uang pencatatan dan pelaporan
- Mata uang fungsional
- Penentuan saldo awal
- Penyajian komparatif
- Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan
|
Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
- Mata uang fungsional
- Pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional
- Perubahan mata uang fungsional (Pada prinsipnya sama)
|
23.
|
Peristiwa setelah akhir periode
pelaporan
|
- Peristiwa yang memerlukan penyesuaian
- Peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian
|
Sama dengan PSAK
|
24.
|
Pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa
|
- Pengertian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
- Pengungkapan
|
Sama dengan PSAK 7
|
25.
|
Aktivitas Khusus
|
- Akuntansi perkoperasian
- Akuntansi minyak dan gas bumi
- Akuntansi pertambangan umum
- Akuntansi perusahaan efek
- Akuntansi reksa dana
- Akuntansi perbankan dan asuransi
|
Tidak diatur
|
26.
|
Ketentuan Transisi
|
- Retrospektif atau prospektif (jika tidak praktis) yang diterapkan secara
prospective catchup (dampak ke saldo laba)
- Perpindahan dari dan ke SAK ETAP
|
|
27.
|
Tanggal Efektif
|
Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1
Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010
|
mantap infonya
BalasHapusThanks bro
Hapusthank infonya :v
BalasHapusSama2 bro, sorry baru balas sekarang
HapusLengkap
BalasHapusTerima Kasih bro, sering2 mampir ke blog saya. Semoga bermanfaat
Hapuswoww tnk atas informasinya anee jadi tau perbedaan sak etap sama psak
BalasHapusThanks bro, semoga bermanfaat. Sering2 mampir ke blog saya bro
Hapusmakasih ya gan.
BalasHapusinfonya sangat membantu saya
Terima Kasih gan, jangan lupa tetap mampir ya
Hapus