Revaluasi Aset Tetap Bagian 1
AKUNTANSI :PSAK No.16 (Revisi 2011) yang diamandemen dengan PSAK No.16 (Penyesuaian 2014) tentang ASET TETAP dan SAK ETAP Bab 15
PERPAJAKAN : PMK No.79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008, PMK No.191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 dan PMK No.233/PMK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015
PENGUKURAN SAAT PENGAKUAN
Aset tetap yang memenuhi syarat pengakuan sebagai aset diukur pada biaya perolehan (para.15)
Biaya perolehan aset tetap meliputi :
- Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain;
- Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen;
- Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap
Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah : (a) biaya imbalan kerja (sesuai PSAK 24) yang timbul secara langsung dari konstruksi atau perolehan aset tetap, (b) biaya penyiapan lahan untuk pabrik, (c) biaya penanganan dan penyerahan awal, (d) biaya perakitan dan instalasi, (e) biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, (f) komisi profesional
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN
Setelah pengakuan, entitas boleh memilih apakah menggunakan MODEL BIAYA atau MODEL REVALUASI sebagai KEBIJAKAN AKUNTANSInya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap SELURUH aset tetap dalam KELAS yang sama (PSAK 16 para.29)
MODEL BIAYA - Setelah pengakuan sebagai aset, aset tetap dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai (PSAK 16 para.30)
MODEL REVALUASI - Setelah pengakuan sebagai aset, aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai SETELAH tanggal revaluasi (PSAK 16 para.31)
FREKUENSI REVALUASI
REVALUASI dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan (PSAK 16 para.31).
Frekuensi revaluasi bergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif sehingga perlu direvaluasi secara tahunan.
Revaluasi tahunan tersebut tidak perlu dilakukan untuk aset tetap yang perubahan nilai wajarnya tidak signifikan. Namun demikian, aset tetap tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap 3 atau 5 tahun sekali (PSAK 16 para.34)
(PENJELASAN : PSAK 16 tidak mengatur mengenai periode revaluasi yang baku. Untuk aktiva tetap yang nilainya sangat berfluktuasi, periode revaluasi bisa dilakukan setiap tahun. PSAK memberi patokan periode normal revaluasi yaitu setiap 3 atau 5 tahun. OJK mengatur bahwa entitas diwajibkan merevaluasi aset yang mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif setahun sekali. Sementara, aset yang tidak mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan direvaluasi 3 tahun sekali).
PERPAJAKAN - Berbeda dengan pengaturan di PSAK 16 yang tidak menetapkan secara baku berapa lama sekali revaluasi harus dilakukan, peraturan perpajakan mensyaratkan revaluasi tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan PMK-191 jo PMK-233.
PERMASALAHAN : revaluasi secara komersial sesuai PSAK 16 mensyaratkan revaluasi secara berkala yang menimbulkan beban tertentu bagi entitas karena secara fiskal lima tahun sekali tetapi secara komersial bisa jadi dalam periode yang kurang dari lima tahun. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi entitas karena jika ketentuan fiskal dan komersial tidak sejalan, entitas harus melakukan pencatatan terpisah bukan hanya untuk perhitungan penyusutan tetapi juga pencatatan harga perolehan yang berbeda.
Untuk pembahasan selanjutnya di Revaluasi Aset Tetap Bagian 2
Untuk pembahasan selanjutnya di Revaluasi Aset Tetap Bagian 2
Posting Komentar untuk "Revaluasi Aset Tetap Bagian 1"
Terima Kasih buat Komentar yang diberikan.