Revaluasi Aset Tetap Bagian 3
Buletin Teknis 11 tentang Revaluasi Aset Tetap diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI pada tanggal 23 Pebruari 2016 sebagai response atas adanya keragaman pemahaman atas perlakuan akuntansi revaluasi aset tetap ketika entitas melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak maupun akuntansi.
Buletin Teknis ini ditujukan untuk memberikan panduan dalam menerapkan revaluasi aset tetap sehubungan dengan penerbitan peraturan perpajakan berupa PMK 191/2015 serta PMK 233/2015.
Entitas dapat memilih melakukan revaluasi aset tetap untuk :
a) tujuan akuntansi;
b) tujuan pajak; atau
c) tujuan akuntansi dan pajak
Jika entitas melakukan revaluasi aset tetap hanya untuk tujuan pajak, maka entitas mengungkapkan informasi mengenai selisih lebih revaluasi aset tetap tersebut dalam Catatan atas Laporan Keuangan sesuai PMK 233/2015
Jika entitas melakukan revaluasi aset tetap hanya untuk tujuan PAJAK, maka konsekuensi pajak yang timbul dari revaluasi tersebut diakui dalam LABA RUGI. Pada periode entitas memperoleh persetujuan dari otoritas perpajakan, maka :
Jumlah pajak yang telah dibayar diakui sebagai beban pajak dalam laba rugi;
Timbul perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, karena dasar pengenaan pajak atas aset tetap menjadi lebih tinggi dari jumlah tercatat secara akuntansi. Perbedaan temporer tersebut menimbulkan aset pajak tangguhan karena manfaat ekonomik akan mengalir ke entitas dalam bentuk pengurangan laba kena pajak di masa depan ketika jumlah tercatat aset tersebut dipulihkan. Kenaikan dasar pengenaan pajak setelah revaluasi mengakibatkan jumlah penyusutan secara pajak menjadi lebih besar dibandingkan penyusutan secara akuntansi di masa depan. Pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer ini diakui dalam laba rugi.
Jika entitas melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan AKUNTANSI dan PAJAK, mak pajak kini dan tangguhan diakui di penghasilan komprehensif lain atau laba rugi, bergantung pada peristiwa yang menyebabkan timbulnya konsekuensi pajak kini dan tangguhan tersebut. Secara akuntansi, kenaikan nilai tercatat aset akibat revaluasi diakui di PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN. Pada periode entitas memperoleh persetujuan dari otoritas perpajakan, maka :
Jumlah pajak yang telah dibayar diakui di PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN dan terakumulasi dalam EKUITAS pada bagian SURPLUS REVALUASI;
Jumlah tercatat suatu aset tetap yang direvaluasi secara pajak dan akuntansi akan menjadi sama dengan dasar pengenaan pajaknya, sehingga tidak terdapat perbedaan temporer atas aset yang direvaluasi tersebut.
REVALUASI ASET TETAP MENURUT SAK ETAP
Pada bagian Pengukuran Setelah Pengakuan Awal, SAK ETAP menjelaskan bahwa
Entitas harus mengukur seluruh aset tetap setelah pengakuan awal pada BIAYA PEROLEHAN dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Entitas harus mengakui biaya pemeliharaan dan reparasi sehari-hari dari aset tetap sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya (SAK-ETAP Bab 15.14)
Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya TIDAK DIPERKENANKAN karena SAK ETAP menganut penilaian aset berdasarkan BIAYA PEROLEHAN atau harga pertukaran. PENYIMPANGAN dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan KETENTUAN PEMERINTAH. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap diakui dalam EKUITAS dengan nama “Surplus Revaluasi Aset Tetap” (SAK ETAP Bab 15.15)
(Catatan : sesuai pengaturan dalam Bab 15 di atas berarti revaluasi aset tetap diperbolehkan untuk dilakukan kalau berdasarkan ketentuan pemerintah misalnya dilakukan sesuai ketentuan perpajakan. Jika dilakukan revaluasi maka di dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus diungkapkan pengaruh dan penyimpangan dari konsep Biaya Perolehan)
Surplus revaluasi aset tetap dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke SALDO LABA pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Hal ini meliputi pemindahan sekaligus surplus revaluasi pada saat penghentian atau pelepasan aset tersebut. Namun, sebagian surplus revaluasi tersebut dapat dipindahkan sejalan dengan penggunaan aset oleh entitas.
Dalam hal ini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke SALDO LABA adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi ke saldo laba TIDAK DILAKUKAN melalui LAPORAN LABA RUGI (SAK ETAP Bab 15.16).
Dalam hal ini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke SALDO LABA adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut. Pemindahan surplus revaluasi ke saldo laba TIDAK DILAKUKAN melalui LAPORAN LABA RUGI (SAK ETAP Bab 15.16).
mantap gan infonya detail! lanjutkan
BalasHapusTerima Kasih Gan :)
Hapus