Artikel kali ini membahas penipuan audit, kondisi penyebab terjadinya penipuan, karakteristik dan tipe penipuan, dan tanggung jawab para auditor dalam mendeteksi penipuan.
Kondisi Penyebab Terjadinya Fraud
Secara teoritis terdapat 2 (dua) kondisi pokok yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak perbuatan fraud/korupsi yaitu; kondisi lingkungan individu dan faktor internal organisasi.
I. Kondisi Lingkungan Individu
Lingkungan individu merupakan salah satu faktor yang berpengaruh kuat terhadap kemungkinan terjadinya fraud/korupsi. Penelitian menunjukkan bahwa fraud/korupsi terjadi sebagai akibat kombinasi antara tekanan yang dialami individu (seseorang) dengan lingkungan yang memungkinkan seseorang atau kelompok untuk melakukan kecurangan.
- Sifat tamak dan ingin mengejar kemewahan;
- Moral yang kurang kuat dalam menghadapi godaan;
- Penghasilan yang kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup;
- Adanya kebutuhan yang mendesak yang tidak dapat diatasi dengan usaha/penghasilan normal;
- Malas atau tidak mau bekerja keras;
- Ajaran agama yang tidak (kurang) diterapkan secara benar.
2.Kondisi lingkungan organisasi/perusahaan tempatnya bekerja dalam mempengaruhi seseorang untuk melakukan fraud/korupsi antara lain sebagai berikut.
- Kurang adanya teladan dari pimpinan;
- Tidak adanya kultur organisasi yang baik;
- Sistem akuntabilitas yang kurang memadai;
- Kelemahan sistem pengendalian manajemen;
- Adanya kecenderungan dari manajemen untuk menutupi korupsi yang terjadi di dalam organisasinya.
3.Kondisi lingkungan masyarakat tempat individu dan organisasi berada dalam mempengaruhi seseorang untuk melakukan fraud/korupsi antara lain sebagai berikut.
- Nilai yang berlaku di masyarakat yang ternyata kondusif untuk terjadinya korupsi (Anggapan korupsi sebagai sesuatu yang sudah lumrah/wajar terjadi karena berbagai alasan seperti gaji yang kecil).
- Budaya yang menilai keberhasilan seseorang dari tingkat materi(kekayaan)yang dimilikinya.
- Kurangnya kesadaran masyarakat akan kerugian yang harus ditanggungnya akibat dari praktek fraud/korupsi yang terjadi (di lingkungan pemerintahan atau BUMN/D).
- Kurangnya kesadaran masyarakat akan perannya dalam mencegah dan memberantas korupsi bahkan justru menjadi pendorong terjadinya fraud/korupsi.
- Generasi muda Indonesia dihadapkan dengan praktek korupsi sejak lahir.
4.Pengaruh peraturan perundang-undangan terhadap praktek fraud/ korupsi terjadi karena hal berikut.
- Adanya peraturan perundang-undangan monopolistik.
- Kualitas peraturan perundang-undangan kurang memadai.
- Peraturan kurang disosialisasikan.
- Sanksi atas pelanggaran aturan terlalu ringan.
- Adanya peraturan yang tumpang tindih.
- Pembuat aturan dapat disuap.
- Ketidakkonsistenan dalam penegakan hokum dan peraturan perundangan yang ada.
II. Faktor Intern Organisasi/Perusahaan
Beberapa faktor intern perusahaan yang dapat menciptakan peluang terjadinya fraud/korupsi antara lain sebagai berikut.
1.Kelemahan Sistem Pengendalian Manajemen
- Manajemen tidak menekankan pentingnya peran sistem pengendalian manajemen.
- Manajemen tidak menindak pelaku fraud.
- Manajemen tidak mengambil sikap terhadap adanya conflict of interest.
- Manajemen kurang peduli pada masalah keuangan yang dihadapi karyawan.
- Manajemen kurang memperhatikan kesejahteraan karyawan.
- Para eksekutif menunjukkan sikap hidup mewah.
- Internal auditor tidak mempunyai kewenangan untuk menyelidiki kegiatan para eksekutif,terutama menyangkut pengeluaran yang sangat besar.
- Manajemen sendiri aktif melakukan fraud.
2.Gaji/pendapat yang diberikan perusahaan tidak cukup kompetitif dibandingkan dengan gaji di perusahaan lain yang sejenis.
3.Industri yang cenderung korup.
- Patut diduga bahwa rekanan pemerintah hidup dalam industri yang memiliki kecenderungan korup.
- Sulit melakukan pekerjaan dengan pemerintah tanpa melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
4. Indikasi lain yang juga mendorong fraud/korupsi, yaitu kelemahan dalam prosedur penerimaan pegawai sehingga calon pegawai yang mempunyai integritas dan kualitas rendahpun tetap diterima menjadi pegawai.
III. Gone Theory
Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan meliputi hal berikut.
1.Greedy (keserakahan)
2.Opportunities (kesempatan)
3.Needs (kebutuhan)
4.Exposure (pengungkapan)
Greedy berkaitan dengan adanya prilaku serakah yang secara potensial ada dalam diri setiap orang. Opportunities berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau lingkungan masyarakat yang sedemikian rupa sehingga membuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. Need berkaitan dengan kebutuhan seseorang/individu untuk dapat hidup secara wajar atau yang diinginkan. Expossure berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang akan dihadapi oleh seseorng apabila ditemukan melakukan fraud/korupsi.
Penggolongan Fraud
Fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk memperkaya atau mendapatkan keuntungan diri sendiri, orang lain, atau badan hukum lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. Fraud dapat digolongkan menurut korbannya, menurut pelakunya, dan menurut akibat hukumnya.
I.Ditinjau dari korbannya, fraud dapat dibedakan antara fraud yang mengakibatkan kerugian di dalam entitas organisasi dan yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
1.Fraud yang mengakibatkan kerugian di dalam organisasi dapat dilakukan oleh orang dalam atau luar organisasi misalnya sebagai berikut.
- Kecurangan yang dilakukan oleh rekanan atau pemasok dengan cara mengirim barang kurang dari yang seharusnya, atau merendahkan kualitas barang yang dikirim, atau melakukan penagihan ganda.
- Manipulasi dengan menciptakan piutang fiktif atau meninggikan jumlahnya yang kemudian diperoleh keuntungan pada pembayaran piutang tersebut.
2.Fraud yang mengakibatkan kerugian pihak lain, misalnya berikut ini.
- Meninggikan nilai asset atau laba perusahaan pada laporan keuangan sehingga merugikan pemegang saham atau kreditur.
- Meninggikan (mark up) nilai kontrak sehingga merugikan pemberian kerja.
- Memperkecil pendapatan atau meninggikan biaya agar laba perusahaan lebih kecil dari yang seharusnya sehingga merugikan negara berupa berkurangnya penerimaan pajak.
- Melaporkan penjualan eksport yang sebenarnya tidak dilakukan (ekspor fiktif) agar PPN masukan lebih kecil dibandingkan PPN keluarannya sehingga dapat merestitusi pajak yang merugikan negara.
- Manipulasi dengan meninggikan biaya.
II.Ditinjau dari segi pelaku fraud dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Kecurangan manajemen yang biasa disebut kejahatan kerah putih (white collar crime), yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang penting atau orang yang status sosialnya tinggi dan dilakukan dalam rangka pekerjaannya. Kejahatan kerah putih melibatkan suatu pelangaran tugas kewajiban,dan tanggung jawab dengan cara melakukan tindakan/perbuatan atau menghilangkan dengan tersamar atau dengan jelas dalam suatu kecurangan yang disengaja, pencurian, atau penyelewengan dari suatu harta yang dipercayakan kepadanya.
2.Kecurangan karyawan, yakni tindakan tidak jujur yang dilakukan karyawan yang berkaitan dengan kerugian dari entitas organisasinya meskipun manajemen telah menetapkan langkah pencegahan.
3.Kecurangan dari luar organisasi, yaitu yang dilakukan oleh pemasok, leveransir kontraktor, dan sebagainya sehubungan dengan penyerahan pekerjaan, barang, atau jasa yang merugikan penerimaannya.
4.Kecurangan yang melibatkan orang luar dan orang dalam organisasi melalui kerja sama yang tidak sehat (kolusi).
Pembahasan tentang Fraud Auditing akan kita lanjutkan dengan pembahasan tanggung jawab Auditor untuk mendeteksi fraud. Terima Kasih.
loading...
lengkap banget pembahasannya, tjc artikelnnya gan lumaya buat nambah ilmu...
BalasHapusThanks gan, komentarnya. Sering2 berkunjung ke blog ane gan
Hapuskeren mas penjelasan nya .. kira" bisa di download ga hehe
Hapus