Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan Bagian 1
Strategi efesiensi PPh Badan akan lebih optimal apabila wajib pajak memahami timbulnya perhitungan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak merupakan laba yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 36 tahun 2008 dan peraturan pelaksanannnya. Karena terjadi perbedaan dalam perhitungan laba akuntansi dan laba kena pajak, perusahaan dapat memilih perlakuan pajak yang tepat sehingga dapat menghasilkan efisiensi pajak yang besar.
Berikut ini adalah beberapa cara tax planning untuk PPh Badan.
1. Menunda Penghasilan
Misalnya, pembukuan perusahaan ditutup pada tanggal 31 Desember. Pada bulan Desember tersebut terdapat lonjakan permintaan. Pajak atas laba akibat lonjakan permintaan tersebut sudah harus dibayar paling lambat bulan April tahun berikutnya. Di samping itu, angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya otomatis akan menjadi lebih besar.
Bila memungkinkan, pengusaha dapat melakukan pendekatan kepada konsumen dan menjual barangnya pada awal bulan Januari tahun berikut. Dengan demikian, pembayaran pajaknya dapat ditunda 1 tahun.
Berdasarkan tabel di atas, Alternatif 1 menggambarkan pengakuan penghasilan ditunda, sedangkan Alternatif 2 menjelaskan pembebanan biaya dipercepat. Kedua alternatif tersebut menghasilkan efek pajak yang sama. Namun demikian, keputusan bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain karena faktor dalam pengambilan keputusan tidak hanya dari pertimbangan pajak.
2. Mempercepat Pembebanan Biaya
Pada akhir tahun fiskal sebaiknya dilakukan review untuk melihat apakah ada biaya-biaya yang dapat segera dibebankan pada tahun ini. Misalnya, biaya konsultan hukum, konsultan pajak, dan auditor. Dengan demikian, seperti halnya dengan penundaan penghasilan, langkah seperti ini akan dapat menunda pembayaran pajak setahun.
Contoh pada tabel sebelumnya menggambarkan hal ini, khususnya Alternatif 2.
Namun demikian, di sisi lain, konsekuensi pembebanan biaya seperti di atas dapat mengakibatkan kewajiban pemotongan pajak seperti PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 (2) sudah harus dilakukan. Untuk itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan aspek perpajakan yang satu ini.
Ketika perusahaan untung, alternatif mempercepat pembebanan biaya seperti di atas akan lebih efektif karena PPh Badan dapat diturunkan sampai dengan 25% dari total biaya yang dibebankan, sedangkan dari sudut PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4(2), perusahaan harus memotong pajak sebesar 2% untuk PPh Pasal 23 atau 3%, 4%, 6% atau 10% untuk PPh Pasal 4(2) tergantung jenis penghasilannya dan tahun perolehan penghasilan.
3. Mengoptimalkan Pengkreditan Pajak yang Telah Dibayar
Selain angsuran PPh Pasal 25, PPh yang dapat di kredit kan atas PPh Badan yang terutang pada akhir tahun adalah PPh yang dipotong/pungut pihak lain dan sifat pemotongan / pemungutannya tidak final. Perusahaan seringkali kurang memperoleh informasi mengenai hal ini. PPh yang dapat dikreditkan antara lain:
a. PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian solar dari Pertamina,
b. PPh Pasal 23 dari bunga non bank, royalti,
c. PPh Pasal 24 yang dipotong di luar negeri, dan
d. Pembayaran fiskal luar negeri karyawan (setoran a.n karyawan qq. Perusahaan berikut
NPWP perusahaan),
e. STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak) baik telah dibayar maupun belum.
Ketika menyusun rekonsiliasi fiskal, perusahaan harus memperoleh keyakinan yang cukup bahwa pajak yang dipotong/dipungut pihak lain benar-benar telah disetor oleh pemotong/pemungut pajak ke kas negara. Keyakinan demikian sangat diperlukan karena pada saat pemeriksaan pajak petugas akan menempuh prosedur konfirmasi ke bank tempat pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut disetorkan atau ke KPP tempat pemotong/pemungut tersebut melaporkan SPT-nya.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan ekualisasi setiap bulan antara bukti fisik pemungutan PPh 22 dan/atau pemotongan PPh 23 dengan Uang Muka PPh terkait yang telah dicatat di neraca. Jika timbul selisih, atas selisih tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan cara meminta pihak pemungut / pemotong pajak untuk menyerahkan bukti pemungutan / pemotongannya.
Untuk cara tax planning PPh Badan selanjutnya akan di kupas dalam blog berikutnya. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan Bagian 1"
Terima Kasih buat Komentar yang diberikan.