Pencatatan Transaksi Terkait PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Pemotong PPh Pasal 21 adalah
Pemberi kerja yang terdiri dari:
1) orang pribadi dan badan;
2) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
- Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
- Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;
Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan
Pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap;
Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli waris nya;
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan; 11) petugas dinas luar asuransi;
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
Mantan pegawai;
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan nya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan;
- Peserta kegiatan lainnya.
Saat terutang nya PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31 tahun 2012 adalah
- Saat pembayaran
- Saat terutang nya penghasilan yang menjadi objek pemotongan tergantung pada mana peristiwa yang terjadi terlebih dulu.
Contoh
PT Abadi pada bulan April 2013 memiliki transaksi yang berhubungan dengan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
5 April membayar honor konsultan pajak Edi Sukoco,S.E. (bukan PKP) sebesar Rp 20 juta, atas pemberian jasa konsultansi tahun 2013. Atas honor tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 500 ribu
12 April memperbaiki komputer ke Arif Sukamto, S.Kom. dengan ongkos Rp 5 juta, dipotong PPh Pasal 21 Rp 125 ribu
28 April membayar gaji pegawai bulan April, yang terdiri dari
Pegawai Tetap
Gaji Rp 50 juta
Tunjangan Transport Rp 20 juta
Iuran pensiun Rp 2.75 juta
PPh Pasal 21 Dipotong Rp 3.2 juta
Take Home Pay Rp 64.050 juta
Pegawai Tidak Tetap
Gaji Rp 8.7 juta
Tunjangan transport Rp 1.6 juta
PPh Pasal 21 Dipotong Rp 260 ribu
Take Home Pay Rp 10.040 juta
Iuran pensiun merupakan program iuran pasti yang dibayarkan ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Dari iuran pensiun sebesar Rp 2.750.000, sebesar Rp2.500.000 ditanggung oleh perusahaan, sedangkan sebesar Rp 250.000 ditanggung oleh karyawan.
30 April Menyetor iuran pensiun ke dana pensiun
10 Mei menyetor PPh Pasal 21 ke kas negara dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21
Jurnal yang dicatat oleh PT Abadi adalah sebagai berikut
Dalam pencatatan jurnal, nama akun mengacu pada bagan akun perusahaan. Biasanya setiap perusahaan menggunakan nama akun yang agak berbeda dalam bagan akun nya. Oleh karena itu, pencatatan suatu transaksi antara satu perusahaan bisa berbeda dengan perusahaan lainnya tergantung dari bagan akun nya. Namun, pada dasarnya pencatatan tersebut adalah sama.
Pada transaksi tanggal 5 April, PT Abadi membayar honor konsultan pajak kepada Edi Sukoco sebesar Rp 20.000.000. Dalam hal ini PT Abadi wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 20.000.000 x 50% x 5% = Rp 500.000.
Akibatnya, timbul utang PPh Pasal 21 sehingga dicatat dikredit sebesar Rp 500.000, dan kas yang dibayarkan sebesar Rp 20.000.000 dikurang dengan Rp 500.000. Selanjutnya, jumlah utang PPh Pasal 21 selama masa pajak April harus disetor ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Dalam contoh di atas, PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan karyawan, sehingga take home pay karyawan adalah penghasilan kotor dikurangi dengan PPh Pasal 21. Sebenarnya, terdapat tiga alternatif siapa yang menanggung PPh Pasal 21, yaitu:
- PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan,
- PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, atau
- Perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21
Diantara ketiga alternatif, cara yang paling lazim adalah PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan. PPh Pasal 21 akan dipotong dari penghasilan karyawan, sehingga take home pay karyawan akan dikurangi dengan PPh Pasal 21.
Jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan, take home pay karyawan tidak dikurangi dengan PPh Pasal 21. Dari contoh di atas, jika PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap ditanggung oleh perusahaan, jurnal yang dicatat oleh PT Abadi adalah sebagai berikut:
Kalau digunakan alternatif kedua, perlu diingat bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung Perusahaan merupakan imbalan sehubungan pekerjaan berupa kenikmatan. Dalam akuntansi keuangan, pengeluaran tersebut boleh di biayakan, tetapi untuk tujuan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga perlu dilakukan koreksi fiskal positif.
Alternatif ketiga, tunjangan PPh Pasal 21 untuk tujuan perpajakan boleh dikurangkan oleh perusahaan. Dalam hal ini, tunjangan PPh Pasal 21 tersebut boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan, tetapi bagi karyawan merupakan objek pajak. Jurnal yang dicatat menjadi sebagai berikut
Posting Komentar untuk "Pencatatan Transaksi Terkait PPh Pasal 21 "
Terima Kasih buat Komentar yang diberikan.