Pencatatan Transaksi Terkait PPh Pasal 23
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, tarif PPh Pasal 23 ada dua, yaitu 15% dan 2%. Penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto adalah :
a. Dividen
Tidak semua dividen yang memenuhi objek pemotongan PPh Pasal 23. Dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan bukan merupakan objek pajak. Sedangkan, dividen yang diterima oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri merupakan objek pemotongan PPh dengan tarif 10% dan bersifat final.
b. Bunga
Seperti halnya dividen, tidak semua bunga juga menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Sebagai contoh penghasilan bunga yang diperoleh oleh bank dan perusahaan lembaga keuangan lainnya. Jenis penghasilan bunga yang lain seperti bunga deposito dan tabungan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final.
c. Royalti
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan, imbalan berupa royalti terdiri dari enam kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:
1) Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2) Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3) Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4) Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
a) Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b) Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
5) Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6) Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
d. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Hadiah, penghargaan dan bonus sebenarnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 juga. Namun harus diperhatikan bahwa ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 21 adalah bahwa penerima penghasilannya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Apabila penerimanya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT, maka dipotong PPh Pasal 23.
Selain itu, ada juga penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto adalah
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Penghasilan dari jenis jasa lain yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, yaitu
- Jasa penilai (appraisal)
- Jasa aktuaris
- Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
- Jasa perancang (design)
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
- Jasa perantara dan/atau keagenan
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
Berdasarkan PP 94 tahun 2010, saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat
- Pembayaran
- Disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan
- Jatuh tempo pembayaran penghasilan (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" untuk dividen adalah:
a. bagi perseroan terbatas yang tidak go public, adalah saat di bukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. bagi perseroan terbatas yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Sementara itu, yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Contoh 2.6: Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak lain
Firma Maju Berjaya (bukan PKP) memiliki bidang usaha pemberian jasa konsultan. Transaksi yang terkait dengan penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 selama bulan Mei 2013 adalah sebagai berikut:
4 Mei memberikan jasa konsultasi kepada CV Semangat dengan mendapat imbalan Rp50 juta tunai
17 Mei memberikan jasa konsultasi kepada PT ABC dengan mendapat imbalan Rp100 juta yang akan diterima tanggal 21 Mei
21 Mei menerima pembayaran dari PT ABC
25 Mei Firma Maju Berjaya memiliki 10% saham PT Mina Jaya yang belum go-public. Pada tanggal 25 Mei melalui rapat umum pemegang saham PT Mina Jaya mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp500 juta.
31 Mei menerima pembayaran dividen dari PT Mina Jaya
Jurnal yang dicatat oleh Firma Maju untuk mencatat transaksi di atas :
Transaksi tanggal 4 Mei, Firma Maju memberikan jasa konsultansi kepada CV Semangat dan menerima honor Rp50.000.000. CV Semangat wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000 x 2% = Rp1.000.000, sehingga kas yang diterima oleh Firma Maju adalah Rp50.000.000 dikurang Rp1.000.000 = Rp49.000.000. Bagi Firma Maju, PPh Pasal 23 yang dipotong oleh CV Semangat merupakan pajak dibayar dimuka karena pada akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh terutang.
Contoh 2.7: Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23
Firma Maju Berjaya (bukan PKP) memiliki bidang usaha pemberian jasa konsultan manajemen. Transaksi yang terkait dengan biaya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 selama bulan Mei 2013 adalah sebagai berikut:
8 Mei menyewa mobil PO Express untuk 5 hari dengan sewa sebesar Rp2.000.000, dibayar tunai
10 Juni menyetor utang PPh Pasal 23 ke kas negara
Jurnal yang dicatat oleh Firma Maju untuk mencatat transaksi di atas :
Transaksi tanggal 8 Mei, Firma Maju menyewa mobil untuk lima hari sebesar Rp2.000.000. Atas pembayaran sewa mobil tersebut, Firma Maju wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000 x 2% = Rp40.000. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Firma Maju wajib disetor ke kas negara sehingga timbul utang PPh Pasal 23. Pada tanggal 10 Juni Firma Maju menyetor seluruh utang PPh Pasal 23 yang dipotong selama bulan Mei ke kas negara dan melaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 23.
Posting Komentar untuk "Pencatatan Transaksi Terkait PPh Pasal 23"
Terima Kasih buat Komentar yang diberikan.