Tentang Akuntansi Syariah - Bagian 2
Tujuan Laporan Keuangan Syariah
SFA Nomor 1 AAOIFI, Syariah Standar (Bahrain: 2003) menjelaskan bahwa laporan-laporan keuangan, yang ditujukan bagi pengguna-pengguna eksternal, seharusnya menyediakan beberapa jenis informasi antara lain sebagai berikut:
1. Informasi tentang Kepatuhan Perbankan Syariah terhadap ketentuan Syariah serta tujuan-tujuan yang telah disusun, dan informasi yang menyajikan pemisahan pendapatan dan pengeluaran dari sumber dana yang dilarang Syariah, dimana hal itu bisa terjadi di luar kontrol manajemen.
2. Informasi tentang sumber daya economic perbankan syariah dan kewajiban-kewajiban yang terkait (kewajiban dari perbankan syariah untuk mentransfer sumber daya ekonomis untuk memuaskan hak dari para pemilik modal dan hak pihak-pihak lain), dan dampak transaksi-transaksi tersebut, kejadian-kejadian lain, dan keadaan sumber daya entitas tersebut beserta kewajiban-kewajiban yang ditanggung.
Informasi ini seharusnya diarahkan secara prinsip pada upaya membantu proses evaluasi kecukupan permodalan perbankan syariah untuk menyerap kerugian dan resiko bisnis; pengukuran risiko yang terdapat dalam investasi nya, dan evaluasi tingkat likuiditas aset dan persyaratan likuiditas yang sesuai dengan kewajiban nya.
3. Informasi untuk membantu penghitungan kewajiban zakat dari dana-dana deposan perbankan syariah serta tujuan-tujuan dimana zakat tersebut akan didistribusikan.
4. Informasi yang membantu memperkirakan arus kas yang bisa direalisasikan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perbankan syariah, waktu serta risiko yang terkait dengan proses realisasi tersebut. Informasi ini seharusnya diarahkan untuk membantu pengguna dalam mengevaluasi kemampuan perbankan syariah dalam memperoleh pendapatan dan mengkonversikan nya ke dalam arus kas dan kecukupan arus kas nya untuk memberikan keuntungan bagi pemilik modal maupun pemilik rekening Investasi.
5. Informasi untuk membantu dalam mengevaluasi pemenuhan kewajiban perbankan syariah untuk menjaga dana nasabah dan untuk menginvestasikan dana tersebut pada tingkat keuntungan yang wajar, dan tingkat keuntungan yang layak bagi pemilik modal dan pemegang rekening investasi.
6. Informasi tentang pemenuhan pertanggungjawaban sosial perbankan syariah.
Tujuan yang dijelaskan AAOIFI di atas cukup signifikan berbeda dengan tujuan pelaporan Akuntansi Barat yang tertuang di dalam Statement of Financial keuangan harus menyajikan informasi sebagai berikut :
a. Berguna bagi investor dan kreditur yang ada dan yang potensial serta memakai lainnya dalam membuat keputusan untuk investasi, pemberian kredit dan keputusan lainnya. Informasi yang dihasilkan itu harus memadai bagi mereka yang mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kegiatan dan usaha perusahaan dan peristiwa-peristiwa ekonomi, serta bermaksud untuk menelaah informasi-informasi itu secara sungguh-sungguh.
b. Dapat membantu investor dan kreditur yang ada dan yang potensial dan pemakai lainnya untuk menaksir jumlah, waktu, dan ketidakpastian dari penerimaan uang di masa yang akan datang yang berasal dari dividen atau bunga dan dari penerimaan uang yang berasal dari penjualan, pelunasan, atau jatuh tempo nya surat-surat berharga atau pinjaman-pinjaman. Oleh karena rencana penerimaan dan pengeluaran barang (cash flow), seorang kreditur atau investor itu berkaitan dengan cash flow dari perusahaan, pelaporan keuangan harus menyajikan informasi untuk membantu investor, kreditur dan pihak-pihak lainnya untuk memperkirakan jumlah, waktu dan ketidakpastian dari aliran kas masuk (sesudah dikurangi kas keluar) di masa datang untuk perusahaan tersebut.
c. Menunjukkan sumber-sumber ekonomi dari suatu perusahaan, klaim atas sumber-sumber tersebut (kewajiban perusahaan untuk mentransfer sumber-sumber ke perusahaan lain dan ke pemilik perusahaan), dan pengaruh dari transaksi-transaksi, kejadian-kejadian dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi sumber- sumber dan klaim atas sumber-sumber tersebut.
Hal yang sama juga terlihat pada tujuan laporan keuangan menurut kerangka. Dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan adalah : Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Perbedaan yang paling signifikan adalah pada unsur Syariah Islam sebagai ketentuan yang harus dipatuhi tidak hanya dalam proses penyusunan laporan keuangan dalam berbagai hal berkaitan dengan aktivitas yang dijalankan Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Sejarah Pengaturan Akuntansi Keuangan Syariah Indonesia
Sejak pertama kali didirikan sekitar tahun 1940-an di Pakistan dan Mesir, Bank Islam atau di Indonesia biasa disebut juga dengan bank syariah menunjukkan perkembangan yang pesat. Menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia (2001 : 23) misi-misi bank syariah di beberapa negara antara lain :
- Sesuai syariah, transaksi komersial yang menguntungkan, tumbuh dan berkembang (Bank Islam Malaysia Berhad)
- Menciptakan kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan pada semua aktivitas ekonomi (Islamic Bank Bangladesh Limited).
- Sesuai syariah, jasa perbankan dan investasi (Kuwait Finance House)
- Mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan prinsip-prinsip syariah, menggalakkan investasi dan entrepreneurship yang halal (Faysal Islamic of Bahrain).
- Sesuai syariah, penyediaan jasa perbankan, pembiayaan, dan investasi (Jordan Islamic Bank).
- Sesuai syariah, profitable, social concern (Bank Muamalat Indonesia).
Antonio dalam bukunya Bank Syariah dari Teori ke Praktek, menjelaskan bahwa karena adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional, ketentuan-ketentuan perbankan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beroperasi secara efektif dan efisien.
Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain adalah hal-hal yang mengatur :
- Instrumen yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas;
- Instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip Syariah untuk keperluan pelaksanaan tugas bank central;
- Standar akuntansi, audit, dan pelaporan;
- Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Jadi, jelaslah bahwa salah satu aspek penting dalam pengaturan operasional akuntansi bank syariah merupakan media pertanggungjawaban dan penyampaian informasi tentang kinerja dari bank syariah. Dengan sadar pemikiran ini, maka masyarakat akuntansi Islam Internasional akhirnya membentuk Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) sebelumnya bernama Financial Accounting Organization for Islamic Bank and Financial Institution (FAO-IFI) didirikan pada tanggal 1 safar 1410 H atau 26 Februari 1990 di Aljiria. Yang kemudian disahkan sebagai organisasi non profit yang independen di Bahrain pada 11 Ramadhan 1411 atau 27 Maret 1991 (AAOIFI, 2002). Di Indonesia sendiri akhirnya pada 1 Mei 2002 telah disahkan PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah dan Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Bank Syariah yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2003.
Adapun kronologis penyusutan PSAK perbankan syariah dijelaskan oleh Yanto (2003) sebagai berikut:
- Januari-Juni 1999, masyarakat mulai memberi usulan mengenai standar akuntansi untuk bank syariah.
- Juli 1999, usulan masuk agenda dewan konsultatif SAK.
- Agustus 1999, dibentuk tim penyusun pernyataan. SAK bank Syariah
- Desember 2000, Tim penyusun menyelesaikan konsep exposure draft.
- 1 Juni 2001, exposure draft disahkan mengenai Kerangka. Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
- 1 Mei 2002, pengesahan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
- 1 Januari 2003, mulai berlaku Kerangka Dasar Perbankan Syariah. Laporan keuangan Bank Syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
Setelah tiga tahun digunakan, banyak kalangan yang merasa bahwa PSAK 59 hanya bisa diaplikasikan pada tiga jenis entitas saja seperti yang tertuang dalam ruang lingkup akuntansi perbankan syariah yaitu bahwa PSAK 59 hanya digunakan untuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha, Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Akhirnya, pada tanggal 18 Oktober 2005 IAI merespon dengan membentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) yang bertugas untuk merumuskan Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Dalam waktu 1 tahun setelah berdirinya KAS berupaya memberikan sumbangan dengan membangun konsep prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku umum (House of Generally Accepted Syariah Accounting Principles), Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, serta enam konsep ED PSAK Syariah.
Produk-produk yang dihasilkan KAS ditargetkan untuk memenuhi tiga karakter kualitas. Pertama, merupakan aturan-aturan yang mencerminkan penjabaran dan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada al-Quran, as-Sunnah, dan Fatwa Jumhur Ulama.
Kedua, mengacu pada pengaturan akuntansi atas transaksi syariah yang seharusnya dan bukan memfasilitasi kondisi pragmatic (praktik) atau kebiasaan yang belum tentu atau tidak jelas landasan syariah nya. Ketiga, dirumuskan dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian dan jika perlu dirinci lebih detail untuk menghindari penafsiran dan atau penerapan aturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (Media Akuntansi, 2006).
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menyetujui PSAK Syariah yang terdiri dari :
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK 102: Akuntansi Murabahah
PSAK 103: Akuntansi Salam,
PSAK 104: Akuntansi Istishna
PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
PSAK 107: Akuntansi Ijarah
PSAK 108: Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) bahkan telah menyetujui tentang kelompok nomor (block number) untuk PSAK Syariah yaitu nomor 101 sampai dengan nomor 200, hal ini menunjukkan keseriusan IAI dalam merespon perkembangan praktik Akuntansi di lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Kesimpulan
Dari uraian di atas yang menjelaskan tentang Akuntansi Syariah dapat disimpulkan sbb:
Akuntansi secara bahasa Arab memiliki arti menghitung dan mengukur. Secara istilah memiliki arti perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan melalui timbangan sebagai alat pengukuran serta Tuhan sebagai akuntan nya.
Kaidah-kaidah akuntansi syariah memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan akuntansi konvensional, kaidah akuntansi syariah harus sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami.
Dalam akuntansi memakai prinsip accrual basis, sementara pada akuntansi syariah memakai prinsip cash basis, accrual basis adalah proses pencatatan transaksi diakui pada saat terjadinya, bukan pada saat kas atau setara kas dibayar atau diterima. Laporan akuntansi yang disusun berdasarkan accrual basis memberikan informasi tidak hanya transaksi masa lalu tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan dan sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima pada masa akan datang.
Pada akuntansi syariah, laporan keuangan,perhitungan bagi hasil LKS (Lembaga Keuangan Syariah) menggunakan konsep dasar cash basis. Cash basis digunakan dengan pertimbangan kepastian diterimanya pendapatan yang diterima LKS. LKS hanya akan mengakui adanya pendapatan bagi hasil atas sesuatu yang sudah pasti menjadi hak pendapatan bagi LKS, karena dalam al-Quran tidak ada yang mengetahui secara pasti berupa yang akan diterima hari esok.
Di dalam neraca Akuntansi Syariah terdapat pos kewajiban mutasi tidak terikat-terikat (ITT) yang tidak termasuk kewajiban seperti Deposito muharabah dan tabungan muharabah, apabila LKS tidak Rugi bukan kesalahan manajemen, maka LKS tidak ada kewajiban untuk mengembalikan.
Demikian pemaparan saya sedikit tentang Akuntansi Syariah ditinjau dari pengertian, sejarah, dan dasar hukum serta struktur dasar Akuntansi Syariah. Semoga dengan tulisan ini, sobat akuntansi mendapat pengetahuan tentang Akuntansi Syariah. Terima Kasih.
Posting Komentar untuk "Tentang Akuntansi Syariah - Bagian 2"
Terima Kasih buat Komentar yang diberikan.